kievskiy.org

Terkait Aksi Demo 1812, Polisi Naikan Status Penyidikan dan Tetapkan Tujuh Orang Tersangka

Seorang pengunjuk rasa aksi demo 1812 berusaha menghalau rekannya, di kawasan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat, 18 Desember 2020.
Seorang pengunjuk rasa aksi demo 1812 berusaha menghalau rekannya, di kawasan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat, 18 Desember 2020. /ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Polisi menetapkan tujuh orang tersangka terkait aksi demo 1812 di Jakarta pada Jumat, 18 Desember 2020.

Ketujuh orang tersebut ditetapkan dalam berbagai kasus yang berbeda. Seperti membawa senjata tajam hingga narkoba dalam kegiatan aksi demo.

Hal ini seperti yang dijelaskan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

Baca Juga: Tetapkan 7 Tersangka, Polda Metro Jaya Kini Naikkan Kasus Kerumunan 1812 ke Penyidikan

Secara total Yusri menerangkan terdapat 455 orang peserta aksi demo 1812 yang ditangkap polisi. Dari 455 orang, tujuh diantaranya ditetapkan menjadi tersangka.

"Dari 455 orang yang diamankan, tujuh ditetapkan jadi tersangka. Rinciannya lima karena bawa senjata tajam dan dua narkoba. Kita sudah lakukan penahanan," papar Yusri saat ditemui di Monas, Jakarta Pusat, Senin 21 Desember 2020.

Selain menetapkan tujuh orang tersangka, Yusri juga menjelaskan telah menetapkan status perkara aksi 1812 ke tahap penyidikan.

Baca Juga: Jebol, Kasus Covid-19 di Kabupaten Tasikmalaya Lampaui 1.000, Ternyata Dua Klaster Ini Pemicunya

Pasalnya, aksi tersebut diduga telah melanggar protokol kesehatan sesuai dengan peraturan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat