kievskiy.org

11 Tersangka dalam Temuan 201 Kg Sabu di Petamburan, Polisi: Sindikat Jaringan Timur Tengah

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bersama Satgas Merah Putih Bareskrim Polri mengungkapkan pelaku kasus narkoba merupakan jaringan internasional.
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bersama Satgas Merah Putih Bareskrim Polri mengungkapkan pelaku kasus narkoba merupakan jaringan internasional. /ANTARA/Asep Firmansyah

PIKIRAN RAKYAT – Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bersama Satgas Merah Putih Bareskrim Polri berhasil menyita 201 kilogram narkoba jenis sabu-sabu di Hotel WIR, KS Tubun, Petamburan, Jakarta Pusat, Selasa, 22 Desember 2020 malam.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat.

Sehingga, tim gabungan menyelidiki adanya sindikat narkoba internasional yang rencananya akan mengirim narkoba jenis sabu di wilayah Jakarta.

 Baca Juga: Ulasan Drama Korea Lovestruck in the City Episode 1, Kisah Asmara sang Arsitek

Polisi pun berhasil menangkap 10 pelaku, dan dari keterangan mereka berkembang informasi adanya narkoba yang dibawa oleh seorang pelaku lain.

Polisi kemudian berhasil melacak pelaku tersebut yang dalam rencana awal mereka akan dibawa ke sebuah hotel di Petamburan.

“Itulah yang kemudian pada sekitar pukul 22.00 WIB kita berhasil mengamankan barang haram ini dan juga satu orang tersangka yang ada di sini, total ada 11 tersangka,” kata Yusri Yunus, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

 Baca Juga: Ingin Pergi ke Bali Bersama Suami, Rohimah Akui Drop Saat Kiwil Justru Bulan Madu dengan Wanita Lain

Berdasarkan temuan polisi, dia menuturkan bahwa pelaku pembawa narkoba merupakan sindikat jaringan Timur Tengah.

Sebanyak 201 kilogram narkoba jenis sabu-sabu tersebut dipecah ke dalam 196 paket senilai Rp156 miliar dengan tanda yang sama yakni “55”.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat