kievskiy.org

Usai TA, 6 orang Lagi Diduga Terlibat Prostitusi Online, Ada Artis, Pramugari Hingga Pegawai Bank

Ilustrasi, Warganet Ramai ungkap Identitas Artis Inisal TA yang terjerat Prostitusi online di Twitter
Ilustrasi, Warganet Ramai ungkap Identitas Artis Inisal TA yang terjerat Prostitusi online di Twitter

PIKIRAN RAKYAT - Terkait kasus prostitusi online yang menyebabkan artis selebgram TA berlanjut. Pihak kepolisian kini memanggil 6 orang saksi lainnya yang diduga terlibat kasus tersebut, mereka dipanggil karena kerap berkomunikasi dengan tiga tersangka yang telah ditetapkan polisi.

‎Ke-6 saksi tersebut rencananya akan dimintai keterangan pada 30 Desember 2020 mendatang. Bahkan surat pemanggilan bagi 6 orang saksi yang diduga berprofesi sama dengan TA sudah dilayangkan oleh pihak kepolisian dari Polda Jabar.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi A Chaniago membenarkan hal tersebut. Menurut Erdi 6 orang saksi ini berstatus sebagai calon korban, sementara keterlibatan mereka didapatkan setelah pihak kepolisian memeriksa ponsel dari para tersangka.

Baca Juga: Jadi Menteri Sosial, Risma Bakal Hapus Semua Bantuan Tunai, Ini Gantinya

"Iya, dari hasil pemeriksaan tersangka kemudian dari keterangan saksi yang sebelumnya sudah diperiksa kemudian dari hasil data yang diterima atau diperoleh dari HP mereka yang terutama sudah dilakukan penahanan," ucap Erdi saat diwawancarai dalam kunjungannya ke Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung pada Rabu 23 Desember 2020.

Menurut Erdi 6 orang ini merupakan 'anak buah' dari tersangka A. Mereka ini terdiri dari berbagai profesi semisal model, artis dan pegawai bank yang kerap kali dihubungi oleh tersangka AH yang diketahui bekerja sebagai mucikari.

"Namanya itu berinisial SAS, kemudian SC, DL, MC, A dan V. Itu 6 orang yang akan diminta keterangan. Hanya saja hingga saat ini Polda Jabar dari Subdit V Ditreskrimsus masih belum menerima konfirmasi kehadiran dari 6 orang tersebut," katanya.

Baca Juga: Perayaan Natal Ditengah Pandemi Covid-19, Gereja Katedral Jakarta Batasi Jamaah yang Hadir

Sebelumnya‎ Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Barat menangkap perempuan berinisial TA yang diduga terlibat kasus prostitusi online. Diketahui TA dalam satu kali kencan dibayar hingga Rp 75 juta.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat