kievskiy.org

Beri Selamat kepada Menteri Baru, Febri Dianysah: Jangan Lupa, Menteri Dilarang Rangkap Jabatan

Mantan juru bicara KPK Febri Diansyah mengingatkan para Menteri yang baru dilantik untuk tidak rangkap jabatan.
Mantan juru bicara KPK Febri Diansyah mengingatkan para Menteri yang baru dilantik untuk tidak rangkap jabatan. /Twitter.com/@febridianysah

PIKIRAN RAKYAT – Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memberikan ucapan selamat kepada para Menteri dan Wakil Menteri yang baru disahkan oleh Presiden Joko Widodo.

Seperti yang diketahui, Presiden Joko Widodo telah melantik sejumlah nama baru untuk menduduki kursi Menteri dan Wakil Menteri di Kabinet Indonesia Maju pada Rabu, 23 Desember 2020.

Tidak hanya Menteri dan Wakil Menteri, Presiden Jokowi juga melantik Kepala Badan Narkotika Nasional serta Kepala Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM).

 Baca Juga: Soroti Reshuffle Kabinet dan Jabatan Menkes, Pengamat: Penyerang Ditumpuk, Pertahanan Dilupakan

Melalui kicauan di akun Twitter pribadinya pada Rabu, 23 Desember 2020 malam, Febri Diansyah pun memberikan ucapan selamat kepada para pejabat yang telah dilantik tersebut.

“Selamat bertugas para Menteri, Wakil Menteri, atau Pejabat lain yang mendapat amanah baru,” kicaunya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun Twitter @febridiansyah.

Tidak hanya memberikan selamat, Febri Diansyah juga mengingatkan para pejabat yang telah dilantik bahwa mereka dilarang untuk rangkap jabatan.

 Baca Juga: Update Covid-19 Dunia 24 Desember 2020: Total Kasus Virus Corona 78,9 Juta Jiwa

“Jangan lupa, Menteri dilarang UU (Undang-Undang) rangkap jabatan sebagai: 1. Pejabat Negara lain, 2. Komisaris atau Direksi pada perusahaan negara/swasta, 3. Pimpinan organisasi yang dibiayai APBN/APBD,” kicaunya.

Febri Diansyah juga mengunggah isi Pasal 122 Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengenai pejabat yang tidak boleh rangkap jabatan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat