kievskiy.org

Tri Rismaharini Emban Amanah Baru, Mantan Hakim MK Sebut Kemendagri Bertindak Tepat

Foto arsip: Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (tengah) memaparkan proses pembangunan Pasar Turi Surabaya saat rapat dengar pendapat dengan Panja Penegakan Hukum Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 29 November 2016. Baru dilantik, Menteri Sosial Risma akan mengubah mekanisme penyaluran bantuan tunai.
Foto arsip: Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (tengah) memaparkan proses pembangunan Pasar Turi Surabaya saat rapat dengar pendapat dengan Panja Penegakan Hukum Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 29 November 2016. Baru dilantik, Menteri Sosial Risma akan mengubah mekanisme penyaluran bantuan tunai. /ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/ama/wsj. ANTARAFOTO

PIKIRAN RAKYAT – Terkait usulan dibehentikannya posisi Tri Rismaharini sebagai Wali Kota Surabaya, Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2003-2008 dan 2015-2020 I Dewa Gede Palguna mengungkapkan bahwa hal itu adalah tindakan tepat.

Tri Rismaharini mendapatkan tugas baru dari Presiden Jokowi untuk menjabat sebagai Menteri Sosial belum lama ini.

Untuk itu posisi Tri Rismaharini diusulkan untuk diganti dan mengangkat Wishnu Sakti Buana sebagai Pelaksana Tugas Wali Kota Surabaya.

Baca Juga: Jalan Cikutra Bandung hingga Tubagus Ismail Macet Panjang, Curah Hujan Tinggi Sebabkan Genangan Air

Perlu diketahui bahwa Wishnu Sakti Buana tidak lain adalah wakil Tri Rismaharini atau Wakil Wali Kota Surabaya.

I Gede Dewa Palguna yang juga merupakan Akademisi Universitas Udayana Bali itu mengungkapkan bahwa efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah itu memang kewenangan Menteri Dalam Negeri untuk menyelesaikannya, bukan merupakan ranah kewenangan MK.

"Iya (tepat), Itu kan kewenangan Mendagri sebagai pembantu Presiden. Makanya, saya katakan (persoalan Risma adalah) persoalan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Artinya, Bu Risma tidak boleh berlama-lama rangkap jabatan seperti itu," kata Palguna saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Kamis 24 Desember 2020.

Baca Juga: Studi: Galaksi Bima Sakti Diduga Dipenuhi Alien yang Sudah Mati Akibat Teknologinya Sendiri

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dalam konteks tersebut, kepala daerah yang merangkap jabatan menteri 'ad interim' alias sementara, maka itu hanya persoalan kepatutan, apakah penyelenggaraan pemerintahan bisa berjalan efektif atau tidak.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat