PIKIRAN RAKYAT - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan Remisi Khusus Natal 2020.
Ada sebanyak 11.669 Narapidana pemeluk agama Kristen dan Katolik mendapatkan Remisi Khusus.
Dari jumlah tersebut sebanyak 11.474 orang mendapatkan RK I (pengurangan sebagian) dan 195 orang diantaranya mendapatkan RK II atau dipastikan langsung bebas.
“Seluruh proses pemberian remisi dilakukan secara online melalui Sistem Database Pemasyarakatan. Perlu dipahami juga bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik,” ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga kepada Pikiran-Rakyat.com, Kamis, 24 Desember 2020.
Baca Juga: Tri Rismaharini Emban Amanah Baru, Mantan Hakim MK Sebut Kemendagri Bertindak Tepat
Dia mengatakan, dari 11.474 narapidana penerima RK I, sebanyak 2.306 orang mendapatkan pengurangan masa pidana 15 hari, 7.254 orang pengurangan 1 bulan, 1.497 orang pengurangan 1 bulan 15 hari dan 417 orang pengurangan 2 bulan.
Saat ini narapidana beragama Kristen dan Katolik yang tersebar di seluruh Indonesia berjumlah 22.246 orang.
Reynhard mengungkapkan narapidana penerima RK Natal 2020 terbanyak berasal dari wilayah Sumatera Utara sejumlah 2.152 narapidana, Nusa Tenggara Timur sebanyak 1.730 narapidana dan Sulawesi Utara sebanyak 929 narapidana.
Baca Juga: Jalan Cikutra Bandung hingga Tubagus Ismail Macet Panjang, Curah Hujan Tinggi Sebabkan Genangan Air