kievskiy.org

Ribuan Narapidana Mendapat Remisi Khusus Natal 2020, Sumatra Utara Terbanyak

Ilustrasi narapidana bebas
Ilustrasi narapidana bebas /Pixabay/lechenie-narkomanii Pixabay/lechenie-narkomanii

PIKIRAN RAKYAT - Pada hari ini Jumat, 25 Desember 2020 Umat Kristiani tengah merasakan sukacita yang mendalam, lantaran sedang memperingati Hari Raya Natal.

Namun damainya Hari Raya Natal kali ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.

Pasalnya, perayaan Hari Raya Natal 2020 kali ini di tengah hantaman pandemi Covid-19.

Baca Juga: Kemenhub Siapkan Posko Pemeriksaan Rapid Test Gratis bagi Pemudik Selama Natal dan Tahun Baru

Sementara itu, di tengah sukacita Natal 2020, Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memberi Remisi Khusus Natal 2020 pada 11.699 narapidana yang beragama Kristen dan Katolik.

Dari 11.699 orang mendapatkan Remisi Khusus (RK) Natal 2020 ini, 11.474 narapidana memperoleh pengurangan sebagian masa tahanan atau RK I dan 195 orang dipastikan bebas atau RK II.

“Seluruh proses pemberian remisi dilakukan secara online melalui Sistem Database Pemasyarakatan,” ucap Reynhard Silitonga dalam keterangannya, Jumat, 25 Desember 2020.

Baca Juga: Kisah Kiper Charlton Athletic yang Menjaga Gawang di Lapangan Kosong Saat Hari Natal

Lebih lanjut, Reynhard Silitonga menjelaskan bahwa pemberian Remisi Khusus Natal 2020 tersebut merupakan bentuk apresiasi negara bagi narapidana yang telah berusaha menunjukkan perubahan perilaku lebih baik selama menjalani masa tahanan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat