kievskiy.org

Tindaklanjuti Imbauan KPK, Angkasa Pura II Larang Karyawan Terima Gratifikasi Natal dan Tahun Baru

Ilustrasi Kado Natal. Tindaklanjuti Imbauan KPK, Angkasa Pura II Larang Karyawan Terima Gratifikasi Natal dan Tahun Baru.
Ilustrasi Kado Natal. Tindaklanjuti Imbauan KPK, Angkasa Pura II Larang Karyawan Terima Gratifikasi Natal dan Tahun Baru. /Pixabay/Yevhen Buzuk Pixabay/Yevhen Buzuk

PIKIRAN RAKYAT – Ketua KPK, Filri Bahuri telah mengingatkan kepada penyelenggara negara agar tidak terjebak praktik korupsi suap menyuap maupun gratifikasi saat peringatan hari besar agama.

Praktik tersebut berupa tukar menukar bingkisan atau kado yang biasanya terjadi menjelang atau saat peringatan hari besar agama, seperti Hari Natal.

Tukar menukar kado dan bingkisan merupakan budaya dalam perayaan keagamaan, namun akan menjadi bahaya jika melibatkan pihak-pihak yang memiliki tujuan atau maksud tertentu.

Baca Juga: Sambut Libur Nataru, Kapolres Pastikan Pengamanan Berjalan Optimal

Oleh karena itu, PT Angkasa Pura II (Persero) pun melarang seluruh karyawan menerima gratifikasi terkait dengan momen Hari Raya, termasuk Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Hal itu disampaikan Presdir PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin dalam keterangan resmi, Sabtu, 26 Desember 2020.

Dia mengatakan bahwa kewajiban menolak gratifikasi ini merupakan upaya perseroan menjaga tata kelola perusahaan yang baik (GCG), serta mengutamakan prinsip anti korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Baca Juga: Intip Penampilan Puput Nastiti Devi Saat Rayakan Natal dengan Ahok dan Ibu Mertua

“Pelarangan menerima gratifikasi juga merupakan bagian dari upaya kami dalam menjaga dan membangun integritas karyawan,” kata Muhammad Awaluddin, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat