kievskiy.org

Hari Pertama Kerja Usai Libur, ASN Jangan Bolos Jika Tak Ingin Mendapatkan Sanksi Tegas

Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS BKD NTB

PIKIRAN RAKYAT - Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS Kabupaten Ciamis yang mangkir kerja pada hari pertama usai libur Natal, bakal mendapat sanksi tegas. Sementara itu Pemerintah membatalkan cuti bersama selama tiga hari mulai 28–30 Desember 2020 untuk mengurangi terjadinya kerumunan saat pandemi Covid-19.

“Saya ingatkan ASN jangan coba-coba mangkir atau membolos paska libur Natal. Hari Senin 28 – 30 Desember 2020 adalah hari kerja efektif. Jika terbukti membolos, sanksi tegas bakal menanti,” tutur Bupati Ciamis Herdiat Sunarya, Minggu 27 Desember 2020.

Setelah tiga hari kerja, lanjutnya, PNS juga bakal kembali menikmati libur mulai tanggal 31 Desember 2020 hingga Minggu, 3 Januari 2021.

Baca Juga: Warga Bertaruh Nyawa Menyebrang di Jembatan Rawayan

“Efektif kembali kerja pada hari Senin, 4 Januari 2021,” tambahnya.

Herdiat mengimbau agar ASN memanfaatkan libur Tahun Baru 2021 diisi dengan kegiatan bersama keluarga di rumah. Selain untuk meningkatkan komunikasi dengan keluarga, juga dimaksudkan mengurangi terjadinya kerumunan.

“Saya minta isi malam tahun baru bersama keluarga di rumah. Setidaknya dalam situasi pandemi Covid-19 , bersama dengan keluarga akan mengurangi kerumunan yang berpotensi menularkan Covid,” ucap Herdiat.

Baca Juga: 5 Lokasi Syuting True Beauty di Seoul, Rekomendasi Destinasi Wisata Saat Berkunjung ke Korea

Berkenaan dengan malam pergantian tahun, lebih lanjut Bupati Ciamis melarang berbagai bentuk kegiatan perayaan yang menimbulkan kerumunan. Malam Tahun Baru 2021, masyarakat dilarang mengadakan pentas musik, pertunjukan kesenian konvoi, serta berbagai kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat