kievskiy.org

Soal Lagu Indonesia Raya yang Dilecehkan, Wakil Ketua MPR RI: Usut Kasus yang Mempermalukan Bangsa

Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah menilai soal ujian SMP yang menggunakan nama Anies dan Mega merupakan propaganda politik.
Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah menilai soal ujian SMP yang menggunakan nama Anies dan Mega merupakan propaganda politik. /MPR.go.id

PIKIRAN RAKYAT- Baru-baru ini Indonesia dihebohkan dengan adanya kasus sebagai pelecehan dan penghinaan terhadap lagu kebangsaan Indonesia Raya yang diduga dilakukan warga Malaysia melalui akun Youtube.

Menanggapi hal serius tersebut, Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah meminta Polri bersikap proaktif mengusut kasus parodi lagu kebangsaan Indonesia Raya bekerjasama dengan Polisi Diraja Malaysia (PDRM).

Basarah juga menghormati atas pengakuan dari Pemerintah Malaysia melalui Kedutaan Besar Malaysia di Indonesia yang berjanji akan menyelidiki kasus ini.

Baca Juga: RSHS Siaga, Sejumlah Langkah Disiapkan Hadapi Lonjakan Covid-19 Usai Libur Natal dan Tahun Baru

“Meski pihak Kedutaan Besar Malaysia berjanji akan mengusut kasus ini akan tetapi saya harap Polri juga proaktif jangan hanya bersandar pada laporan investigasi Polisi Diraja Malaysia," kata Basarah.

Basarah menegaskan bahwa lagu kebangsaan Indonesia Raya adalah martabat bangsa, maka apabila kita tidak bersikap keras dan serius menanggapi kasus ini hal demikian atau besok akan muncul ratusan video serupa yang menghina lagu kebangsaan Indonesia sebagai martabat bangsa.

“Tindakan mengubah lirik aransemen dan semua hal yang berkaitan dengan lagu Indonesia Raya dilarang keras oleh Undang-Undang Republik Indonesia,” tutur Basarah. Sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman Antara, Selasa, 29 Desember 2020.

Baca Juga: RSHS Siaga, Sejumlah Langkah Disiapkan Hadapi Lonjakan Covid-19 Usai Libur Natal dan Tahun Baru

Hal itu ia sampaikan berdasarkan Pasal 58 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang: a) mengubah Lagu Kebangsaan dengan nada, irama, kata-kata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan Lagu Kebangsaan; b) memperdengarkan, menyanyikan, ataupun menyebarluaskan hasil ubahan Lagu Kebangsaan dengan maksud untuk tujuan komersial; atau c) menggunakan Lagu Kebangsaan untuk iklan dengan maksud untuk tujuan komersial.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat