PIKIRAN RAKYAT – Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengecam tindakan pemalsuan surat keterangan tes Covid-19.
Dia mengatakan bahwa dampak dari pemalsuan surat keterangan tersebut, dapat menimbulkan korban jiwa.
Hal itu disampaikan Wiku Adisasmito melalui keterangan pers di Graha BNPB Jakarta pada Kamis, 31 Desember 2020.
Baca Juga: Polisi: Hubungan Gisel dan Nobu Suka Sama Suka, sang Pria Sengaja Diundang dari Jepang
Dia menyampaikan pada masa pandemi Covid-19 ini, masyarakat sudah sepatutnya menyadari bahwa tindakan tersebut sangat berbahaya.
"Pada masa pandemi ini, sudah sepatutnya masyarakat menyadari bahwa tindakan pemalsuan surat keterangan rapid test antigen sangat berbahaya," kata Wiku Adisasmito, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari kanal Youtube BNPB Indonesia.
Dia menjelaskan bahwa surat keterangan bebas Covid-19 menjadi syarat perjalanan, untuk mencegah terjadinya penularan di masyarakat.
Baca Juga: Ungkap Kondisi Gisel Usai Ditetapkan Jadi Tersangka, Melaney Ricardo: Dia Sedih tetapi Tidak Panik
"Penting untuk diketahui, aturan prasyarat perjalanan disusun untuk mencegah terjadinya penularan di masyarakat," ujar Wiku Adisasmito.