kievskiy.org

Tusuk Berkali-kali Korban hingga Tewas, Kuli Bangunan Usia 14 Tahun Dijerat Pasal Berlapis

Ilustrasi borgol.
Ilustrasi borgol. /Pixabay/qimono

PIKIRAN RAKYAT - Seorang residivis ditangkap lagi atas jeratan kasus pencurian dengan pemberatan, yang membuat seorang korban di Denpasar Utara, tewas.

Residivis tersebut merupakan anak di bawah umur, yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan, di Bali.

Dalam keterangan polisi yang disampaikan Polresta Denpasar, di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Kamis, 31 Desember 2020, diketahui anak tersebut masih berusia 14 tahun.

 Baca Juga: Apresiasi Kinerja KPK, Ahmad Sahroni: Tak Hanya Galak dalam Penindakan, tetapi Juga Pencegahan

Sebelumnya, geger kejadian seorang wanita yang diduga menjadi korban pencurian dan pembunuhan di Jalan Kerta Negara Gang Widura Nomor 24 Ubung Kaja, Denpasar Utara.

Jajaran Polresta Denpasar pun menangkap Putu AHP (14), yang kini menjadi tersangka atas dugaan kasus pencurian dengan kekerasan hingga dengan jeratan pasal berlapis.

"Pelaku ini masih di bawah umur dan juga residivis untuk kasus pencurian. Namun, untuk kasus pembunuhannya baru sekali terjadi,” kata Kepala Polresta Denpasar, Komisaris Besar Polisi Jansen Panjaitan, Kamis.

 Baca Juga: Masyarakat Lebih Banyak di Rumah, Beban Listrik di Malam Tahun Baru 2021 Diprediksi Lebih Rendah

Polisi membenarkan ketika ditanya apakah yang bersangkutan dikenakan pasal berlapis.

“Iya. Karena itu bagian dari pemberatan apalagi sudah menghilangkan nyawa, sudah pasti itu pasal berlapis dan dikuatkan bukti dia juga mencuri di tempat lain," kata Jansen, sebagaimana Pikiran-rakyat.com kutip dari Antara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat