kievskiy.org

Langgar Aturan, Satpol PP Jakarta Timur Segel 45 Tempat Usaha Kuliner Saat Malam Tahun Baru

Ilustrasi perayaan pergantian tahun baru 2021.
Ilustrasi perayaan pergantian tahun baru 2021. /Pixabay.com/cocoparisienne Pixabay.com/cocoparisienne

PIKIRAN RAKYAT – Tepat di malam tahun baru, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur (Jaktim) menyegel 45 tempat usaha kuliner.

Ke-45 tempat usaha kuliner itu terpaksa ditindak lantaran melanggar aturan dan nekat beroperasi di malam jelang pergantian tahun 2021 pada Kamis, 31 Desember 2020.

"Data sementara yang masuk dari 4 wilayah Kecamatan di Jakarta Timur, sekitar 45 tempat usaha kuliner makan maupun minuman yang telah kita (Satpol PP) tutup," kata Kepala Satpol PP Jakarta Timur Budhy Novian di Jakarta, Jumat, 1 Januari 2021 dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Baca Juga: Apresiasi Kebijakan SIM Gratis bagi Warga Tak Mampu, LaNyalla: Ini Kebijakan Pro Rakyat

Untuk diketahui, keempat wilayah Kecamatan itu di antaranya Kecamatan Pulogadung, Kecamatan Jatinegara, Kecamatan Cipinang, dan Kecamatan Matraman.

Penutupan tempat usaha dilakukan puluhan Satpol PP saat menggelar patroli malam Tahun Baru di 10 Kecamatan yang ada di Jakarta Timur.

Budhy Novian mengatakan, tempat usaha yang mengundang kerumunan saat malam pergantian tahun diberikan sanksi penutupan usaha selama 1x24 jam.

Baca Juga: Jelang Man Utd vs Aston Villa di Liga Inggris Malam Ini: Info Tim Terkini dan Head to Head

Hal tersebut mengacu pada peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 101 dan 2020. Aturan itu memuat tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan yang mewajibkan tempat usaha melakukan serangkaian upaya pencegahan penularan Covid-19.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat