kievskiy.org

Beri Tindakan Tegas Terhadap Pelanggar Protokol Kesehatan, Satpol PP DKI Jakarta Tutup 278 Kafe

Ilustrasi operasi yustisi. Petugas memberi hukuman bernyanyi Indonesia Raya kepada warga yang tidak memakai masker saat operasi yustisi protokol kesehatan di Taman Pancasila, Tegal, Jawa Tengah pada Jumat, 11 Desember 2020.
Ilustrasi operasi yustisi. Petugas memberi hukuman bernyanyi Indonesia Raya kepada warga yang tidak memakai masker saat operasi yustisi protokol kesehatan di Taman Pancasila, Tegal, Jawa Tengah pada Jumat, 11 Desember 2020. /Antara/Oky Lukmansyah

PIKIRAN RAKYAT - Tindakan tegas dilakukan oleh pemerintah DKI Jakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Sejak 12 Oktober 2020 lalu, dilaporkan telah melakukan penindakan dengan menutup sementara ratusan kafe dan restoran yang melanggar protokol kesehatan (Prokes) selama pelaksanaan PSBB masa transisi jilid dua.

Sementara itu, Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin menerangkan bahwa penutupan sementara kafe maupun restoran tersebut dilakukan selama 1x24 jam.

Baca Juga: Banyak Warganya yang Terbang ke Dubai, Israel Tutup Akses Perjalanan Demi Cegah Penularan Covid-19

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJNews, Arifin mengatakan bahwa hingga 18 Desember 2020, sebanyak 278 kafe atau restoran ditutup sementara.

“Menurut data dari 12 Oktober sampai 18 Desember 2020 sebanyak 278 kafe ataupun restoran ditutup sementara dan 21 lainnya dikenakan denda administrasi,” ujar Arifin dalam pernyataan tertulisnya, di Jakarta, pada Sabtu, 19 Desember 2020.

Di samping itu, menurutnya hingga saat ini denda administrasi tersebut telah terkumpul sebesar Rp133 juta.

Baca Juga: Takumi Minamino Rayakan Setahun Gabung Liverpool dengan Gol Perdana di Liga Inggris

Ia mengatakan bahwa pihaknya juga telah melakukan penutup sementara kepada 106 perkantoran, tempat usaha hingga industri.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat