kievskiy.org

Pemerintah Potong Subsidi, Cek Tarif Iuran BPJS Kesehatan Kelas III per 1 Januari 2021

Ilustrasi BPJS Kesehatan. Segini tarif baru BPJS Kesehatan usai pemerintah potong subsidi
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Segini tarif baru BPJS Kesehatan usai pemerintah potong subsidi /ANTARA

PIKIRAN RAKYAT – Di awal tahun ini pemerintah diketahui melakukan penyesuaian iuran bagi peserta BPJS Kesehatan terhitung mulai 1 Januari 2021.

Terjadi kenaikan iuran bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Kelas III BPJS Kesehatan.

Pemerintah mengungkapkan bahwa adanya kenaikan iuran peserta PBPU Kelas III BPJS Kesehatan bertujuan untuk penambahan bantuan sosial (bansos) bagi keluarga penerima bantuan perlindungan sosial.

Baca Juga: Awali Tahun 2021 Bersama Menkes, Sandiaga Uno Berharap Geliat Industri Parekraf Segera Bangkit

Adapun perlindungan sosial yang selama ini dirasakan oleh masyarakat berupa bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), bansos sembako, bansos tunai, bantuan kartu prakerja, hingga bantuan bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (BPI) BPJS yang tidak mampu.

Bahkan pemerintah sudah bisa memberikan perlindungan sosial kepda 60 persen dari total penduduk Indonesia.

Sebagaimana dikabarkan prfmnews.id dalam artikel “Mulai Januari Ini, Peserta BPJS Kesehatan Kelas III Harus Bayar Iuran Sebesar Rp35.000 “, sesuai peraturan presiden (Perpres) nomor 64 tahun 2020 tentang jaminan kesehatan, tarif iuran BPJS Kesehatan Kelas III PBPU adalah sebesar Rp42.000.

Baca Juga: Roy Suryo: Pengunggah Pertama Video Syur 19 Detik Gisel Berusaha Menutupi Perbuatannya

Hanya saja, sejak berlaku pada Juli 2020, peserta PBPU hanya cukup membayar iuran sebesar Rp25.500, karena sisanya sebesar Rp16.500 dibayarkan pemerintah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat