kievskiy.org

Pastikan Maklumat Kapolri Tak Sasar Karya Jurnalistik, Lemkapi: Wartawan Adalah Mitra Kerja Polri

Ilustrasi. Lemkapi memastikan Maklumat Kapolri tidak menyasar karya jurnalistik.
Ilustrasi. Lemkapi memastikan Maklumat Kapolri tidak menyasar karya jurnalistik. /Pixabay/mohamed_hassan

PIKIRAN RAKYAT – Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menerbitkan Maklumat Kapolri tentang larangan kegiatan dan penggunaan simbol Front Pembela Islam (FPI).

Maklumat Nomor 1/I/2021 yang berlaku mulai Jumat, 1 Januari 2021 tersebut berisi tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol, dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.

Namun, isi dari salah satu pasal di dalam Maklumat Kapolri tersebut mendapat kritikan dari para pelaku jurnalistik.

Baca Juga: Simak Tips Touring Jarak Jauh, Mulai Persiapan Riding Gear Hingga Masalah Boncengan

Pasalnya, dalam Pasal 2d disebutkan bahwa masyarakat diminta agar tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI melalui website dan media sosial.

Menanggapi hal tersebut, komunitas pers sepakat meminta Kapolri mencabut Pasal 2d maklumat itu, karena dapat mengancam tugas utama jurnalis dan media massa.

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategi Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Dr. Edi Hasibuan pun menyampaikan pernyataan terkait Maklumat Kapolri tersebut.

Baca Juga: Puluhan Pasien Jiwa di Makassar Terinfeksi Covid-19

Dia mengatakan bahwa maklumat tentang kepatuhan pelarangan penggunaan simbol FPI itu tidak menyasar karya jurnalistik.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat