PIKIRAN RAKYAT - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud Md angkat bicara terkait percakapan (chat) bermuatan kata-kata asusila dan foto tak senonoh yang beredar di tengah masyarakat pada tahun 2017 lalu.
Chat dan potret pornografi yang beredar tersebut berujung pada penetapan Habib Rizieq Shihab (HRS) dan Firza Husein (FH).
Kasus tersebut lantas sempat dihentikan dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Polda Metro Jaya, dengan alasan kurang alat bukti.
Baca Juga: BST Rp300.000 Besok Cair, Pastikan Bawa 3 Dokumen Penting Ini Agar Bansos Cepat Diterima
Melalui cuitan pada akun Twitter miliknya, terkait kasus chat dan potret tak senonoh Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein yang kembali diusut, Mahfud MD menuturkan bahwa tindak lanjut perkara tersebut tinggal menunggu langkah di kepolisian.
“Kita tunggu proses di Polisi saja. Kan ada orang pra peradilan, dikabulkan oleh hakim. Saya tak mengikuti kasus ini sejak awal, itu urusan pengadilan,” tulis Mahfud MD, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dalam cuitan @mohmahfudmd pada 3 Januari 2021.
Pernyataannya tersebut menjawab cuitan Ma’mun Murod, seorang Guru Program Studi Ilmu Politik FISIP Universitas Muhammadiyah Jakarta.
Baca Juga: Chelsea vs Manchester City: Pep Kehilangan 5 Pemain, Lampard Soal Kai hingga Head to Head Kedua Tim
Ma’mun Murod menyampaikan bahwa sepengetahuannya kasus chat bermuatan kata-kata asusila tersebut telah SP3, dan berdasarkan ahli IT Institut Teknologi Bandung bahwa video chat tersebut merupakan palsu.