kievskiy.org

Dijatuhi Vonis 15 Tahun, Abu Bakar Ba'Asyir Bebas Murni 8 Januari 2021

Abu Bakar Ba'asyir.
Abu Bakar Ba'asyir. /ANTARA/Yulius Satria Wijaya

PIKIRAN RAKYAT - Abu Bakar Baasyir terpidana kasus terorisme bakal menghirup udara bebas.

Pasalnya pada Jumat 8 Januari 2020, Abu Bakar Ba'asyir bakal bebas murni.

Ba'asyir diketahui telah menjalani vonis penjara selama 15 tahun. Namun selama dipenjara, ia mendapatkan remisi sebanyak 55 bulan.

Baca Juga: Ungkap Alasan Habib Rizieq Tak Datang Sidang, Kuasa Hukum: Dia Sekarang Lagi di Tahan

"Yang bersangkutan (Abu Bakar Baasyir) akan dibebaskan pada 8 Januari 2021 sesuai dengan tanggal ekspirasi atau berakhirnya masa pidana," ungkap Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti dalam keterangannya.

Baasyir menjalani masa kurangannya di apas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur.

Ia dijatuhi hukuman selama 15 tahun penjara setelah diputuskan bersalah terkait tindak pidana terorisme atau melanggar Pasal 15 jo. 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003.

Baca Juga: PP Kebiri Kimia Disambut Gembira, Diharapkan Akhiri Kekerasan Seksual Terhadap Anak

Secara total, pria berusia 82 tahun ini telah menjalani hukuman penjara selama 9 tahun lebih.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat