kievskiy.org

PP Kebiri Kimia Disambut Gembira, Diharapkan Akhiri Kekerasan Seksual Terhadap Anak

Ilustrasi. KPPPA sambut gembira PP No. 70 tahun 2020.
Ilustrasi. KPPPA sambut gembira PP No. 70 tahun 2020. /Pixabay/Pezibear

PIKIRAN RAKYAT – Maraknya kasus kekerasan seksual pada anak di Indonesia, membuat banyak orangtua khawatir, kejahatan tersebut merupakan kejahatan serius yang mengingkari hak asasi anak.

Selin menimbulkan trauma bagi korban dan keluarga, peristiwa tersebut juga menghancurkan masa depan anak serta mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat.

Kasus kekerasan seksual terhadap anak mencapai 5.640 kasus, berdasarkan Laporan Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) pada periode 1 Januari 2020 hingga 11 Desember 2020.

 Baca Juga: Masih Positif Covid-19, Nirina Zubir: Patahnya Hati Saya, Anak Menangis karena Belum Bisa Peluk

Pemerintah terus mengupayakan agar anak-anak di Indonesia terlindungi dari setiap tindak kekerasan, dan eksploitasi melalui sejumlah peraturan perundang-undangan.  

Pelaku pedofil atau tindak kekerasan seksual terhadap anak kini sudah bisa dihukum kebiri. Hukuman tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 yang resmi disetujui oleh Presiden Joko Widodo pada 7 Desember 2020 lalu.

Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak (PP Kebiri Kimia).

 Baca Juga: Heboh Drone Asing di Laut Indonesia, KSAL Ungkap Data yang Dicari Alat Itu: Bisa Lewat Rute Terpekat

Presiden Joko Widodo mengharapkan dengan adanya hukuman tersebut, dapat memberikan efek jera bagi para pelaku persetubuhan dan pelaku perbuatan cabul, dilansir Pikiran-Rakyat.com dari Kemenpppa.go.id, Senin, 4 Januari 2021.

Deputi Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Nahar menyebutkan bahwa Kekerasan seksual terhadap anak harus mendapatkan penanganan secara luar biasa seperti melalui kebiri kimia karena para pelakunya telah merusak masa depan bangsa Indonesia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat