kievskiy.org

Abu Bakar Ba'asyir akan Bebas, Polisi: Intelijen akan Terus Mengawasi

Abu Bakar Baasyir.
Abu Bakar Baasyir. /Antara

PIKIRAN RAKYAT - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat menyatakan bahwa terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Ba'asyir bebas murni pada Jumat 8 Januari 2021 usai menjalani masa penahanan selama 15 tahun serta dipotong remisi 55 bulan.

Seperti diketahui, pada tahun 20211 lalu, Abu Bakar Ba'asyir di sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan vonis hukuman 15 tahun penjara.

Vonis hukuman 15 tahun penjara tersebut diberikan setelah Abu Bakar Ba'asyir dinyatakan terlibat dalam pendanaan latihan teroris dan mendukung terorisme di Indonesia.

Baca Juga: Viral di Italia, Gambar Diagram Tunjukkan Chip 5G Dimasukkan ke Vaksin Covid-19

Selengkapnya cek YouTube Pikiran Rakyat

Dirinya menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Khusus Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.

Sebelum mendekam di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, terpidana terorisme tersebut mendekam di Lapas Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum Divhumas Polri Kombes Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa pihak kepolisian memastikan proses bebas murni terpidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir bakal mendapat pengamanan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat