kievskiy.org

Telah Disyahkan, Berikut 3 Fakta Kebiri Kimia yang Jadi Hukuman bagi Pelaku Kekerasan Seksual Anak

Ilustrasi kekerasan seksual. Presiden Jokowi teken PP Kebiri untuk pelaku kekerasan seksual terhadap anak yang bisa disanksi kebiri kimia.
Ilustrasi kekerasan seksual. Presiden Jokowi teken PP Kebiri untuk pelaku kekerasan seksual terhadap anak yang bisa disanksi kebiri kimia. /Dok. NDTV

PIKIRAN RAKYAT - Presiden Joko Widodo (Presiden Jokowi) telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020.

PP tersebut memuat tentang hukuman kebiri bagi pelaku kekersan seksual terhadap anak. Aturan itu diberlakukan dengan pertimbangan untuk menekan angka kekersan seksual terhadap anak yang kian memprihatinkan.

Hukuman kebiri yang dimaksud dalam hal ini adalah hukuman kebiri kimia. Hukuman kebiri kimia ini dinilai bisa memberikan efek jera bagi para pelakku.

Baca Juga: Penuh Harapan di 2021, Jokowi: Perekonomian Domestik Bangkit, Peluang Kerja Semakin Banyak

Dikutip dari Zona Jakarta pada artikel "Bikin Pelaku Jiper, Presiden Jokowi Teken Hukuman Kebiri Kimia Bagi Pelaku Kekerasan Seksual Anak," melalui PP tersebut terdapat aturan mengenai tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

"Serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81A ayat (4) dan Pasal 82A ayat (3) UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU, perlu menetapkan PP tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak," demikian bunyi pertimbangan PP No 70/2020.

Dalam PP ini yang dimaksud dengan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Baca Juga: Klaster Keluarga Diduga Menjadi Salah Satu Penyebab Lonjakan Kasus Covid-19 di Jakarta

Tindakan kebiri kimia ini diberikan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat