PIKIRAN RAKYAT - Demi menekan lonjakan kasus Covid-19, pemerintah pusat memutuskan untuk kembali menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Tahap pertama pemberlakuan kebijakan PSBB ini akan digelar di seluruh provinsi Jawa dan Bali.
Adapun kebijakan PSBB di provinsi Jawa dan Bali akan berlaku mulai 11 Januari hingga 25 Januari.
Baca Juga: 5 Bulan Tak Bisa Hubungi Pablo Benua, Rey Utami Mohon Bertemu: Apa Aku Harus Mati Kamu Baru Pulang?
Informasi tersebut disampaikan oleh Menko Perekonomian sekaligus Ketua KPC PEN, Airlangga Hartarto
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, seluruh provinsi di Jawa-Bali memenuhi satu dari empat paramater untuk diberlakukan pembatasan.
Sebagaimana diberitakan Pikiranrakyat-Ceirebon.com dalam artikel "Pemerintah Kini Terapkan PSBB Jawa-Bali yang Berlaku 11-25 Januari, Berikut Rincian Wilayahnya", empat parameter yang dimaksud adalah tingkat kematian di atas rata-rata nasional yaitu 3 persen, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat nasional yaitu di bawah 82 persen.
Baca Juga: Imbas Kerusuhan di Gedung Capitol, MIke Pence Didesak Kelompok Bisnis AS Copot Jabatan Donald Trump
Kemudian tingkat kasus aktif di bawah kasus aktif nasional sebesar 14 persen, dan tingkat keterisian rumah sakit, ICU, dan tempat isolasi di atas 70 persen.