PIKIRAN RAKYAT - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kembali diberlakukan di Kota Bogor menyusul aturan PSBB Jawa-Bali yang dikeluarkan pemerintah pusat.
Wali Kota Bogor, Bima Arya mengatakan PSBB akan diketatkan mulai 11 hingga 25 Januari 2021 mendatang.
Menurut Bima, saat ini pihaknya masih memerlukan koordinasi dengan beberapa wilayah.
Baca Juga: Ramalan Zodiak 7 Januari 2021: Libra, Scorpio, dan Sagitarius, Bersiap Terima Kejutan dari Pasangan
"Kami merespons kebijakan tersebut dengan sangat positif. Memang perlu langkah-langkah yang terkoordinasi secara wilayah. Di Bogor kita sudah jalan dengan kebijakan itu, tapi ada beberapa yang kita evaluasi salah satunya terkait jam operasional," kata Bima pada Rabu, 6 Januari 2021.
Terkait jam operasional, Bima mengatakan ada beberapa perubahan pada pemberlakuan PSBB kali ini.
Perubahan yang pertama yakni pada jam operasional mal dan pusat perbelanjaan, yang kini hanya bisa buka sampai pukul 19.00 WIB.
Baca Juga: Usai Slamet Maarif, Korlap hingga Penanggung Jawab Aksi 1812 Ikut Diperiksa Polisi
Kemudian untuk pembatasan kuota makan di restoran yang sebelumnya mencapai 50 persen, pada PSBB nanti menjadi 25 persen.