PIKIRAN RAKYAT – Masih tingginya angka penularan Covid-19 di Indonesia, Pihak PT Angkasa Pura II mengimbau kepada setiap calon penumpang pesawat untuk mematuhi peraturan yang berlaku.
Imabuan itu diluncurkan untuk memenuhi persyaratan perjalanan dengan menggunakan pesawat, di tengah masa pandemi Covid-19.
Setiap penumpang pesawat dari Jawa maupun yang akan terbang ke Jawa, harus menunjukkan surat hasil rapid test antigen yang berlaku.
Baca Juga: Aksi Risma Blusukan Temui Gelandangan Disebut Settingan, Kemensos Buka Suara
Sementara itu, untuk penumpang pesawat yang akan terbang ke Bali, harus menunjukkan surat hasil PCR test yang berlaku.
Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Nomor 03/2020 yang diterbitkan Satgas Penanganan Covid-19,
Yado Yarismano sebagai Vice President of Corporate Communication PT Angkasa Pura II, menuturkan bahwa, pihaknya telah berupaya untuk mempermudah calon penumpang pesawat agar dapat melakukan tes secara baik.
Baca Juga: Jelaskan 3 Kategori Kemiskinan, Mensos Tri Rismaharini Akui Mengangkat yang Terakhir Berat
"Di setiap bandara yang kami kelola tersedia fasilitas tes Covid-19. Bahkan di Bandara Soekarno Hatta terdapat 8 titik Airport Health Center untuk tes Covid-19, dengan tiga alternatif layanan yaitu pesan jadwal, datang langsung, atau drive thru," ujarnya, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News, Jumat, 8 Januari 2021.