kievskiy.org

Terkait Bom Bali dan Pendanaan Teroris, Berikut 14 Fakta Kasus Abu Bakar Ba'asyir hingga Bebas Murni

Abu Bakar Ba'asyir saat akan keluar dari Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor
Abu Bakar Ba'asyir saat akan keluar dari Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor /Dok Ditjenpas

PIKIRAN RAKYAT - Tinggal selama belasan tahun di balik jeruji penjara, hingga usianya menua, Abu Bakar Ba'asyir akhirnya hari ini Jumat 8 Januari 2021, dinyatakan bebas murni.

Abu Bakar Ba'asyir menghirup udara bebas pada pagi ini didampingi keluarga dan Tim Pengacara Muslim serta dikawal aparat. Saat bebas, Ba'asyir tampak mengenakan jas putih dengan setelan peci putih.

Bebas dari Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Abu Bakar Ba'asyir menuju Pondok Pesantren Al Mukmin Ngrui di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Baca Juga: Dari PCX 160 hingga Yamaha R25 Terbaru, Berikut Motor yang Diprediksi Rilis di 2021

Kebebasan Abu Bakar Ba'asyir ini bukanlah tanpa sebab. Menurut Pengacara Yusril Ihza Mahendra, pembebasan Abu Bakar Ba'asyir adalah atas instruksi Presiden Joko Widodo atau Presiden Jokowi.

Pertimbangannya adalah lantaran kemanusiaan, kesehatan yang menurun, dan juga usia yang sudah uzur. Tak hanya itu, Abu Bakar Ba'asyir juga memang telah menjalani 2/3 masa hukumannya dari putusan 15 tahun penjara pada 2011 terkait kasus terorisme di Indonesia.

Kasus Abu Bakar Ba'asyir ini sempat menjadi sorotan publik karena terkait dengan Bom Bali I pada 2002 juga pendanaan terorisme di Aceh.

Baca Juga: Pemain Tuntut Kompetisi Bergulir dengan Tagar #AyoMainLagi, PSSI Bakal Gelar Rapat Exco

Berikut sejumlah fakta perjalanan kasus Abu Bakar Ba'asyir yang berhasil dirangkum Pikiran-Rakyat.com dari berbagai sumber.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat