kievskiy.org

Gugatan Praperadilan Habib Rizieq Ditolak, Kuasa Hukum: Besok Kita Gugat Lagi

Sidang praperadilan Habib Rizieq di PN Jakarta Selatan.
Sidang praperadilan Habib Rizieq di PN Jakarta Selatan. /Pikiran-Rakyat.com/Aldiro Syahrian

PIKIRAN RAKYAT - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Akhmad Sayuti memutuskan status tersangka yang ditetapkan Polda Metro Jaya kepada Habib Rizieq Shihab sah di mata hukum.

Hal ini seperti diungkapkan Akhmad Sayuti dalam sidang putusan praperadilan Habib Rizieq Shihab yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 12 Januari 2021.

"Mengadili, menolak praperadilan pemohon dan membebankan biaya perkara kepada pemohon senilai nihil," kata Hakim Akhmad Sahyuti saat pembaca putusan sidang.

Baca Juga: [Hoaks Atau Fakta] Jelang Vaksinasi Joko Widodo Justru Dikabarkan Positif Covid-19, Cek Kebenarannya

Hakim berpendapat bahwa penetapan tersangka sah karena telah memenuhi dua alat bukti yang sah.

Sementara mengetahui hasil putusan tersebut, tim Kuasa Hukum Habib Rizieq mengatakan akan melakukan segala upaya perlawanan hukum terhadap segala bentuk kriminalisasi terhadap Habib Rizieq.

Selain itu, tim kuasa hukum juga akan kembali mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Habib Rizieq.

Baca Juga: Bandung-Garut Lewat Pangalengan Masih Terputus, Pemasangan Jembatan Terkendala

"Iya, besok kita ajukan lagi (gugatan praperadilan)," ungkap Aziz Yanuar, Kuasa Hukum Habib Rizieq kepada Pikiran-Rakyat.com, Selasa 12 Januari 2021.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat