kievskiy.org

Komnas HAM Melapor ke Presiden Jokowi, Mantan Komisioner: Langgar Kode Etik, Bisa Dilaporkan ke PBB

Komnas HAM menunjukan barang bukti penyelidikan kasus tewasnya enam orang laskar FPI
Komnas HAM menunjukan barang bukti penyelidikan kasus tewasnya enam orang laskar FPI

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dinilai melanggar kode etik lantaran menemui langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi) demi melaporkan hasil investigasi penembakan enam laskar FPI, Kamis 14 Januari 2021.

Aktivis sekaligus mantan komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai menegaskan Komnas HAM sebetulnya tak perlu melapor ke Presiden Jokowi karena tidak ada aturan yang mewajibkan hal itu.

Natalius Pigai menuding Komnas HAM memang sudah berniat untuk menemui Presiden Jokowi usai menginvestigasi kasus penembakan enam laskar FPI. Padahal, Komnas HAM dikatakan hanya wajib melapor ke DPR, Mahkamah Agung, dan Dewan HAM PBB.

Baca Juga: Kapal China Kepergok Berkeliaran di Selat Sunda, Berdalih Alat Pelacak Rusak

Langkah Ketua Komisioner Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik bersama timnya dianggap Natalius Pigai sebagai pelanggaran kode etik.

Dengan begitu, Ahmad Taufan Damanik dkk. sudah bisa dilaporkan ke Dewan HAM PBB sebagaimana dikabarkan Galamedianews.com dalam artikel "Komnas HAM Temui Presiden Jokowi, Natalius Pigai: Laporkan ke Dewan HAM PBB, Pasti Akan Diperiksa!".

“Sudah langgar kode etik Paris Priciple tentang Indepensinya. Keluarga atau umat Islam bisa laporkan ke Dewan HAM PBB. Komisoner pasti akan diperiksa!,” jelasnya.

Baca Juga: Imbau Masyarakat Antisipasi Usai Divaksin, Dokter Spesialis: Kalau Ada Gejala Segera ke Fasyankes

Sebelumnya usai menemui Presiden Jokowi Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menegaskan, tidak ada indikasi terjadinya pelanggaran HAM berat atas tewasnya enam laskar FPI di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, pada 7 Desember 2020.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat