kievskiy.org

Ribka Tjiptaning Terancam Dipolisikan Jika Megawati dan PDIP Tak Segera Turun Tangan

Ketua Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri dan anggota DPR RI dari PDIP, RIbka Tjiptaning.
Ketua Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri dan anggota DPR RI dari PDIP, RIbka Tjiptaning. /Kolase Antara/Syaiful Hakim dan FTangkapan layar dari channel TV Parlemen.

PIKIRAN RAKYAT - Ribka Tjiptaning berkali-kali menuai kontroversi lantaran melontarkan tuduhan yang tidak-tidak terhadap vaksin Sinovac yang kini digunakan Indonesia untuk vaksinasi Covid-19.

Terakhir, Ribka Tjiptaning menuding Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak disuntikkan vaksin Sinovac dalam vaksinasi Covid-19 perdana di Istana Negara pada Rabu 13 Januari 2021.

Ucapan Ribka Tjiptaning langsung direspon politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Muannas Alaidid. Muannas prihatin melihat sikap Ribka yang menolak vaksin Covid-19 dan menciptakan kegaduhan. Padahal, Ribka Tjiptaning satu partai dengan Presiden Jokowi yang mempromosikan vaksin Sinovac.

Baca Juga: Produsen Pesawat Asal Amerika Serikat Ikut Identifikasi Boeing 737-500 Sriwijaya Air SJ 182

Sebagaimana dikabarkan PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dalam artikel "Minta Megawati Tindak Ribka Tjiptaning, Muannas: Kalau Tidak, Biar Kita Proses Hukum", Muannas pun melontarkan ancaman kepada PDIP.

Muannas Alaidid meminta Megawati Soekarnoputri turun tangan untuk menertibkan anggota partainya yang menolak vaksin Covid-19 dan menciptakan keraguan akan vaksin Sinovac di masyarakat.

Ribka ini bikin gaduh dan yang menyedihkan satu partai di @PDIP_Perjuangan dengan Pak @Jokowi partai asal yang mendukungnya,” tulis Muannas yang dikutip dari cuitan akun Twitter @muannas_alaidid pada Jumat 15 Januari 2021.

Baca Juga: Terjadi Serangan yang Menewaskan 12 Orang di Provinsi Herat Barat Afganistan

Sebaiknya Bu Mega turun tangan, diingatkan dia ini. kalau tidak bisa, biar kita proses hukum,” ujar Muannas Alaidid dengan tegas.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat