kievskiy.org

Mendekam di Penjara, Ratu Atut Chosiyah Hadiri Sidang PK Atas Kasus Suap MK di Pengadilan Tipikor

Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (20/1/2021).
Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (20/1/2021). /Antara/Desca Lidya Natalia Antara/Desca Lidya Natalia

PIKIRAN RAKYAT – Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah kembali menghadiri Sidang Peninjauan Kembali (PK) pada Rabu, 20 Januari 2021.

Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah masih berlanjut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Ratu Atut mengajukan PK dalam perkara korupsi terkait pemberian suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dalam memenangkan gugatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah dan Kasmi di MK.

Baca Juga: Tinggalkan Vanessa Angel Saat Terjerat Kasus Prostitusi, Bibi Ardiansyah: Benci Banget Sama Dia

“Kami sudah menerima bukti-bukti surat, nanti dipisah, ya. Bukti harus ada terjemahan, terjemahan resmi, ya,” kata Hakim PK Rianto Adam Ponto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 20 Januari 2021.

“Bukti surat cukup, nanti kita lengkapi,” kata TB Sukamat, penasihat hukum Ratu Atut.

Dalam persidangan tersebut, Ratu Atut hadir langsung.

Baca Juga: Curah Hujan Tinggi dan Infrastruktur Ekologis yang Tak Memadai, Jadi Penyebab Utama Banjir di Kalsel

“Hari ini, kami membawa ahli pidana, yaitu Choirul Huda, ahli pidana sebagai dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta,” kata Sukatma.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat