kievskiy.org

Menyangkal Telah Lakukan Tindakan Asusila, Eks DPRD NTB: Masa Sama Anak Kandung Sendiri

Mantan anggota DPRD NTB berinisial AA yang menjadi tersangka kasus asusila terhadap anak kandungnya ketika dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Mataram, NTB, Kamis (21/1/2021).
Mantan anggota DPRD NTB berinisial AA yang menjadi tersangka kasus asusila terhadap anak kandungnya ketika dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Mataram, NTB, Kamis (21/1/2021). /Antara/Dhimas B.P. Antara/Dhimas B.P.

PIKIRAN RAKYAT - Kasus asulila yang dilakukan oleh mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat (NTB) terhadap anak kandungnya terancam 15 tahun penjara.

Namun mantan anggota DPRD NTB berinisial AA menyangkal dirinya telah berbuat asusila terhadap anak kandungnya yang masih duduk dibangku sekolah menengah atas.

"Tidak itu, tidak. Masak sama anak kandung sendiri," kata AA di Mapolresta Mataram, Kamis, 21 Januari 2021 ketika dikonfirmasi terkait dugaan kasus asusila yang menyeretnya menjadi tersangka pelanggar Undang-Undang Perlindungan Anak, dikutip Pikiran-Rakyat.com melalui Antara News.

Baca Juga: Muslim di Prancis Harus Tunduk pada Sekularisme, Ceramah Para Imam Akan Dilatih Pemerintah

Dalam konferensi pers yang dihadirkan Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi dan Kasat Reskrim Kompol Kadek Adi Budi Astawa, AA mengaku hanya melepas rindu dengan korban yang merupakan anak dari istri keduanya itu.

"Saya ini sudah lama tidak ketemu dengan anak saya. Karena saya juga sudah lama bercerai sama ibunya," ujarnya.

Dirinya mengaku bertemu dengan korban pada Senin, 18 Januari 2021 dan telah direstui oleh mantan istrinya yang saat ini sedang menjalankan perawatan medis di rumah sakit karena terpapar Covid-19.

Baca Juga: Liverpool vs Burnley: Kalah di Kandang, Juergen Klopp Sebut Rasanya Seperti Ditonjok

AA mengaku pertemuannya dengan korban untuk membicarakan rencana masuk ke perguruan tinggi dan membahas segala kebutuhannya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat