kievskiy.org

KPK Berikan Pernyataan Tegas Terkait Pengelolaan Uang Eksportir Benih Lobster

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (kedua dari kanan) ditunjukkan saat konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 26 November 2020 dini hari lalu.
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (kedua dari kanan) ditunjukkan saat konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 26 November 2020 dini hari lalu. /ANTARA/Indrianto Eko Suwarso ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dengan tegas perihal pengelolaan sejumlah uang yang diduga berasal dari para eksportir benih lobster yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP).

Penyidik KPK telah memeriksa Edhy Prabowo dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Amiril Mukminin (AM) dari unsur swasta/sekretaris pribadinya dalam penyidikan kasus suap terkait perizinan ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Kamis, 21 Januari 2021.

“Yang bersangkutan didalami pengetahuannya terkait pengelolaan sejumlah uang yang dipegang oleh tersangka AM yang sumber dananya tersebut diduga dari para eksportir benih lobster,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat, 22 Januari 2021 di Jakarta.

Baca Juga: Rizky Febian Akui Kerjasamanya dengan Anya Geraldine Tuai Banyak Perdebatan

Selain Edhy Prabowo dan Amiril, KPK telah menetapkan lima orang tersangka lainnya.

Lima tersangka tersebut adalah Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF); Staf Khusus Edhy sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM).

Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD); Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Edhy Prabowo; dan Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT).

Baca Juga: Maung Pindad Akhirnya Bakal Dijual Umum, Harga Rp600 Jutaan

Dikabarkan Antara, diduga Edhy Prabowo menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan 'forwarder' dan ditampung pada satu rekening. Jumlah uang yang ditampung pada rekening tersebut mencapai Rp9,8 miliar.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat