kievskiy.org

Polemik Menko Airlangga Pernah Covid-19, DPR: Tak Ada Kewajiban Pasien Mempublikasikannya

Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto. /Instagram.com/@airlanggahartarto_official Instagram.com/@airlanggahartarto_official

PIKIRAN RAKYAT - Belum lama ini, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyumbangkan donor plasma konvalesen di PMI. Hal tersebut sontak menuai pro dan kontra, karena publik tak pernah tahu, jika Airlangga Hartarto pernah positif Covid-19. 

Jubir Kemenko Perekonomian, Alia Karenina, mengatakan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sempat terdeteksi positif Covid-19 di tahun 2020 lalu. Dan saat itu, sudah diterapkan 3T (testing, tracing dan treatment) secara optimal.

Sebagai bentuk rasa syukur karena sudah diberikan berkah kesehatan, sembuh dari Covid-19, maka Beliau mendonorkan plasma konvalesen untuk membantu percepatan tingkat kesembuhan pasien Covid-19 lain. Selain itu, Beliau juga berharap semakin banyak penyintas Corona yang mendonorkan plasma di masa yang akan datang.

Baca Juga: Bupati Sleman Positif Covid-19, Prof. Zubairi Djoerban: Sinovac Itu Berisi Virus Mati

Menanggapi polemik dari pernah positifnya Airlangga, anggota Komisi IX DPR, Saleh Partaonan Daulay, mengatakan bahwa tidak ada kewajiban seorang pasien positif Covid-19 secara aktif harus mengumumkan dirinya terpapar.

Hal itu dikatakan Saleh sekaligus menanggapi sikap Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Menurut Saleh, tidak ada yang salah dari sikap Airlangga yang tidak menyampaikan dirinya positif Covid-19 saat masih terpapar.

Baca Juga: Joe Biden Jabat Presiden AS, Airlangga Hartarto Harap Ekonomi-Politik Dunia Lebih Harmonis

"Sejauh ini, menurut saya, tidak ada sesuatu yang salah. Kecuali kalau pemerintah meminta agar datanya dibuka ke publik. Nah, itu pak Airlangga harus membuka ke publik," kata Saleh kepada wartawan Jumat 22 Januari 2021.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat