kievskiy.org

Kasus Pemaksaan Berjilbab Siswi Nonmuslim Jadi Polemik, KPAI: Prihatin, Pelanggaran HAM

Ilustrasi siswi berjilbab di sekolah.
Ilustrasi siswi berjilbab di sekolah. /Antara/Ahmad Subaidi/WSJ Antara/Ahmad Subaidi/WSJ

PIKIRAN RAKYAT - Baru-baru ini kasus seorang siswi nonmuslim di Sumatera Barat, yang diminta sekolahnya untuk mengenakan jilbab menuai polemik dari berbagai pihak. Salah satunya menyorot perhatian dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Hal tersebut ditanggapi langsung oleh Komisioner KPAI, Retno Listyarti, ia menilai kasus yang ada di SMKN 2 Padang tersebut merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Retno mengatakan, pihak sekolah tidak boleh melarang dan memaksa peserta didiknya untuk mengenakan jilbab.

"Aturan sekolah seharusnya berprinsip pada penghormatan terhadap HAM dan menjunjung nilai-nilai kebangsaan melarang peserta didik berjilbab jelas melanggar HAM namun memaksa peserta didik berjilbab juga melanggar HAM," kata Retno, Minggu, 24 Januari 2021.

Baca Juga: Cari Pengganti Kevin De Bruyne, Manajer Man City Beri Pesan kepada Phil Foden

Retno juga menyayangkan tindakan tersebut, karena seharusnya sekolah negeri menyemai keberagaman, menerima perbedaan, dan menjunjung tinggi nilai-nilai HAM.

Ia juga menambahkan bahwa mengingat, sekolah negeri merupakan sekolah pemerintah yang siswanya beragam atau majemuk. Sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman PMJNews.

"KPAI prihatin dengan berbagai kasus di beberapa sekolah negeri yang terkait dengan intoleransi dan kecenderungan tidak menghargai keberagaman, sehingga berpotensi kuat melanggar hak-hak anak," tutur Retno.

Baca Juga: Lirik Lagu Tiara Andini Feat Arsy Widianto - Cintanya Aku

Tentunya sebagai Lembaga pendidikan yakni sekolah yang menjadi sarana utama siswa-siswi menuntut ilmu, seharusnnya memberikan dan menanamkan rasa toleransi dalam hal apapaun. Terlebih menyangkut keberagaman agama.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat