PIKIRAN RAKYAT – Sebanyak 5.105 orang asing dijatuhi Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, karena melanggar aturan keimigrasian selama tahun 2020.
Hal tersebut disampaikan oleh Yasonna Laoly selaku Menteri Hukum dan HAM, pada Upacara Peringatan Hari Bakti Imigrasi ke-71 yang digelar pagi tadi secara virtual di Graha Pengayoman Kemenkumham RI Jakarta, Selasa 26 Januari 2021.
"Pelaksanaan penegakan hukum Keimigrasian telah mencatat 5.105 tindakan administratif keimigrasian serta 58 kasus pro-justisia yang diselesaikan melalui skema penyidikan keimigrasian," ujar Yasonna Laoly.
Baca Juga: Potensi Wakaf Capai Rp180 Triliun, Ma'ruf Amin Harap Pemanfaatan Wakaf untuk Fakir Miskin
Dari 5.105 kasus yang dijatuhi TAK, jumlah terbanyak merupakan sanksi berupa keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat (detensi).
Kamudian, sebanyak 1.745 kasus, deportasi sebanyak 1.582 kasus, dan pencegahan atau penangkalan sebanyak 1.102 kasus, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.
Menteri Hukum dan HAM itu memaparkan capaian kinerja Ditjen Imigrasi yang terus bekerja di tengah pandemi Covid-19.
Baca Juga: Galian Tanah Ilegal Ganggu Pengguna Jalan di Purwakarta Kena Tegur Disusul Aksi Bersih-bersih
Dalam pelaksanaan pengawasan orang asing di Indonesia, Ditjen Imigrasi telah membentuk 310 Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang terstruktur dari tingkat pusat hingga kecamatan.