PIKIRAN RAKYAT - Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia bernama Sergei Kosenko dideportasi oleh Imigrasi Bali, dikarenakan ia menggelar pesta tanpa adanya protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk dalam jumpa pers di Imigrasi Ngurah Rai, Bali, Minggu, 24 Januari 2021, menyatakan bahwa sebelumnya Sergei pun sempat viral karena melakukan aksi berbahaya, dengan terjun ke laut sambil mengendarai sepeda motor.
Akan tetapi, setelah dilakukan pengecekan oleh pihak yang bersangkutan, Sergei juga pernah melakukan pesta tanpa prokes saat pandemi.
Baca Juga: Penasehat Medis Inggris Katakan Ada Bukti Varian Baru Covid-19 Bawa Risiko Kematian yang Lebih Besar
“Jadi dari keimigrasian untuk aksi tersebut tidak melanggar melainkan pengadaan pesta itu yang justru melanggar keimigrasian," kata Jamaruli, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman Antara.
Dalam kesempatan itu, Jamaruli juga menjelaskan setelah melakukan pengecekan data perlintasan masuk, didapati bahwa Sergei masuk ke wilayah Indonesia pada 31 Oktober 2020.
Yakni melalui TPI (Tempat pemeriksaan imigrasi) Soekarno Hatta dengan menggunakan visa kunjungan.
Baca Juga: AS Kembali Tegaskan Dukung Taiwan Usai Jet Tempur China Masuk ke Wilayah Taipei
Selain itu, untuk izin tinggal kunjungan Sergei berlaku sampai dengan tanggal 29 Desember 2020 dan telah diperpanjang sampai dengan tanggal 28 Januari 2021.