PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini masih terus mengembangkan kasus izin ekspor benih lobster yang menyeret eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Seperti diketahui, sejak Politisi Partai Gerindra itu diamankan di Bandara Soekarno-Hatta, 25 November 2020, dan langsung ditahan, KPK pun menetapkan 6 tersangka lain di kasus itu.
Ada 4 tersangka yang ditahan KPK bersama Edhy Prabowo, di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
Ke-4 tersangka itu diantaranya Staf Khusus Menteri KKP Safri, pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, Staf Istri Menteri KKP (Iis Edhy Prabowo) Ainul Faqih, dan Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito.
Kemudian, KPK juga turut menetapkan 2 tersangka lain, yaitu Staf Khusus Menteri KKP Andreau Pribadi Misata, dan seorang pihak swasta bernama Amiril Mukminin.
Kini, KPK pun melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah Pemerintah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, Jumat, 29 Januari 2021.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri pun menjelaskan alasan pemeriksaan pejabat di lingkungan Provinsi Bengkulu itu.