kievskiy.org

Masuk DPO Sejak 2012, Terdakwa Kasus Korupsi Diringkus di Tenda Pengungsian Korban Gempa Mamuju

Ilustrasi penangkapan.
Ilustrasi penangkapan. /Pixabay/4711018

PIKIRAN RAKYAT - Kejaksaan Negeri Parepare berhasil mengamankan salah satu orang yang masuk ke daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus korupsi. 

Orang yang masuk dalam DPO itu adalah Mubassir. Ia sempat dinyatakan buron selama 9 tahun sejak diputuskan menjadi terdakwa dalam kasus korupsi Proyek Pengadaan Partisi dan Penataan Ruangan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kota Parepare Tahun tahun Anggaran 2007. 

Ia pun ditangkap di tenda pengungsian korban gempa Mamuju, Jalan Abdul Syukur, Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju, Sulawesi Barat, pada Kamis, 28 Januari 2021.

Baca Juga: Gugatan KLHK Atas Kasus Karhutla Dikabulkan, PT RAJ Dihukum Ganti Rugi Rp137,6 M

Dalam penangkapan Mubassir, Kejaksaan Negeri Parepare dan kejaksaan Negeri Mamuju, melakukan kerjasama. 

Kasipenkum Kajati Sulsel yang akrab disapa Idil, pun membenarkan penangkapan terdakwa koruptor ini. 

Sudah kita amankan dan sudah dibawa ke Kejari Parepare. Nanti akan diinformasikan lebih lanjut,” katanya.

Baca Juga: Jurgen Klopp Buka Lowongan untuk Lini Belakang Liverpool dan Ungkap Syaratnya

Sebagaimana diberitakan Pikiranrakyat-bandungraya.com dalam artikel, "Buron sejak Tahun 2012, DPO Kasus Korupsi Berhasil Diringkus di Tenda Pengungsian Korban Gempa Mamuju", Mubassir adalah terpidana tindak pidana Korupsi Proyek Pengadaan Partisi dan Penataan Ruangan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kota Parepare Tahun tahun Anggaran 2007.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat