kievskiy.org

Gugatan KLHK Atas Kasus Karhutla Dikabulkan, PT RAJ Dihukum Ganti Rugi Rp137,6 M

Ilustrasi. Gugatan KLHK Atas Kasus Karhutla Dikabulkan, PT RAJ Dihukum Ganti Rugi Rp137,6 M.
Ilustrasi. Gugatan KLHK Atas Kasus Karhutla Dikabulkan, PT RAJ Dihukum Ganti Rugi Rp137,6 M. /PIXABAY/skeeze PIXABAY/skeeze

PIKIRAN RAKYAT – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memenangkan gugatan kasus kebakaran lahan di Sumatra Selatan.

Seperti yang diketahui, KLHK menggugat PT Rambang Agro Jaya (RAJ) atas kebakaran lahan di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan.

PT Rambang Agro Jaya dianggap bertanggung jawab atas kebakaran lahan seluas 500 hektare di area konsesinya.

Baca Juga: Jurgen Klopp Buka Lowongan untuk Lini Belakang Liverpool dan Ungkap Syaratnya

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pun mengabulkan gugatan KLHK, dan menghukum PT Rambang Agro Jaya.

Sidang Putusan PT Rambang Agro Jaya tersebut dilaksanakan pada Rabu, 27 Januari 2021.

PT Rambang Agro Jaya harus membayar sebesar Rp137,6 miliar, yakni ganti rugi kerusakan lingkungan sebesar Rp77.568.330.900 dan biaya pemulihan lingkungan sebesar Rp60 miliar.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Panjang Kelingking Bisa Ungkap Kepribadian, Kamu Tipe yang Mana?

Putusan PN Jakarta Pusat tersebut lebih rendah dari gugatan yang diajukan KLHK, yakni sebesar Rp199,6 miliar.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat