kievskiy.org

Berlaku hingga 8 Februari 2021, Catat Persyaratan Naik Kereta Api Terbaru di Masa Pandemi Covid-19

Ilustrasi kereta api. Persyaratan Naik Kereta Api Terbaru di Masa Pandemi Covid-19, Berlaku hingga 8 Februari 2021.
Ilustrasi kereta api. Persyaratan Naik Kereta Api Terbaru di Masa Pandemi Covid-19, Berlaku hingga 8 Februari 2021. /PIXABAY/Shutterbug75 PIXABAY/Shutterbug75

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Perhubungan menerbitkan petunjuk teknis bagi para penumpang yang akan menaiki kereta api di masa pandemi Covid-19 yang saat ini belum mereda.

Untuk meminimalisir tersebarnya penularan Covid-19 didalam kereta api, sebelum naik penting untuk memperhatikan beberapa persyaratannya.

Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 11 Tahun 2021, tentang Perpanjang Pemberlakuan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Bulan Purnama di Atas Ka’bah Jadi Fenomena Langka, Lapan Jelaskan Penyebabnya

Dalam SE ini memberitahukan persyaratan penumpang kereta api jarak jauh.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com melalui Instagram Kementerian Perhubungan @kemenhub151, simak persyaratan terbaru berlaku mulai dari 26 Januari hingga 8 Februari 2021.

1. Wajib Memenuhi Protokol Kesehatan

Baca Juga: Ridwan Kamil: Melaporkan Pelanggaran Protokol Covid-19 Termasuk Bela Negara

Memakai masker dengan benar dan sesuai ketentuan (wajib menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis), menjaga jarak, dan mencuci tangan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat