kievskiy.org

Sistem Presidential Threshold Semakin Merajalela, Rizal Ramli: Mau Maju Jadi Bupati Harus Nyewa Partai Rp30 M

Rizal Ramli beberkan kerugian negara yang mengemban sistem Presidential Threshold.
Rizal Ramli beberkan kerugian negara yang mengemban sistem Presidential Threshold. /Twitter.com/@RamliRizal. Twitter.com/@RamliRizal.

PIKIRAN RAKYAT – Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Indonesia Rizal Ramli baru-baru ini dibuat geram Mahkamah Konstitusi (MK) lantaran gugatannya soal Presidential Threshold atau ambang batas pemilihan ditolak.

Gugatan Rizal Ramli itu ditolak MK sebelum diproses. Pihak MK menganggap bahwa legal standing Rizal dirasa kurang kuat.

Rizal Ramli pun menilai bahwa aksi MK menolak gugatannya itu adalah sikap yang kekanak-kanakan.

Baca Juga: Dapat Didikan Terlalu Keras, Gadis 11 Tahun Mengalami Depresi hingga Tak Mau Berbicara dengan Sang Ibu

Penolakan Rizal itu berkaitan dengan tidak adanya partai politik yang mendukungnya saat ini. Padahal, Rizal mengaku jika dulu dia didukung berbagai partai politik di era orde baru (orba).  

Oleh karena itu Rizal merasa jika alasan MK terlalu mengada-ada dan hanya menguntungkan partai politik penguasa.

Apalagi beberapa partai besar disebut mendapat keuntungan atas peraturan Presidential Threshold tersebut.

Baca Juga: Kabar Baik, Sebanyak 50.710 Pasien RSD Wisma Atlet Dinyatakan Sembuh dari Covid-19

Kewajiban mengumpulkan 20 persen suara dalam sistem tersebut dinilai Rizal akan dijadikan ladang uang bagi partai politik.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat