kievskiy.org

Mengancam Kelestarian Sumber Daya Kelautan, KKP Musnahkan Ribuan Alat Tangkap Trawl hingga Rumpon Ilegal

Ilustrasi jaring nelayan. Drone pengintai yang diduga milik China terjerat jaring nelayan di dekat Pulau Selayar.
Ilustrasi jaring nelayan. Drone pengintai yang diduga milik China terjerat jaring nelayan di dekat Pulau Selayar. /Pixabay/Richard Revel

PIKIRAN RAKYAT - Mencegah penangkapan ikan tidak ramah lingkungan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)memusnahkan delapan alat tangkap jenis trawl dan sembilan rumpon ilegal.

Upaya ini terus dilakukan pihak KKP terhadap para nelayan, guna mencegah praktik penangkapan ikan yang tidak semestinya dan mengancam kelestarian sumber daya kelautan.

"Pemusnahan dilakukan agar barang-barang tersebut tidak semakin menumpuk dan berdampak buruk bagi kesehatan serta lingkungan," ungkap Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Antam Novambar dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu, 30 Januari 2021.

Baca Juga: Ancaman Teror Semakin Tinggi, Polisi Capitol AS Tingkatkan Keamanan Perjalanan Anggota Parlemen

Antam juga menjelaskan bahwa barang hasil pengawasan, bukan merupakan barang bukti tindak pidana perikanan sehingga kewenangan pemusnahannya masih berada di pengawas perikanan.

Selain diperoleh melalui operasi pengawasan, menurut Antam, barang-barang tersebut juga diperoleh dari penyerahan sukarela dari nelayan.

"Jaring trawl yang dimusnahkan merupakan penyerahan sukarela dari nelayan berkat pendekatan secara persuasif yang dilakukan oleh aparat kami di lapangan," ujar Antam, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman Antara.

Baca Juga: Sinopsis Sinetron Ikatan Cinta Hari Ini: Digendong Rafael, Andin Pingsan Usai Urus Perceraian, di Mana Mas Al?

Dihubungi secara terpisah, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan Drama menyampaikan bahwa terdapat 2.254 barang hasil pengawasan yang tersebar di UPT PSDKP di Indonesia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat