kievskiy.org

Siap-Siap, Iuran dan Denda BP Jamsostek Akan Normal Kembali dan Relaksasi Segera Berakhir

Warnet pelayanan BP Jamsostek.*
Warnet pelayanan BP Jamsostek.* /Pikiran-Rakyat.com/Tommi Andryandy

PIKIRAN RAKYAT - Program relaksasi iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan segera berakhir. Peserta mulai dikenakan tarif iuran dan denda secara normal mulai Februari 2021 dengan batas waktu pembayaran iuran kembali ke setiap tanggal 15 bulan berikutnya.

"Kami ingin mengingatkan kepada seluruh pemberi kerja dan peserta untuk mempersiapkan diri karena relaksasi iuran BP Jamsostek akan segera berakhir," kata Kepala Kantor Cabang BP Jamsostek Purwakarta Herry Subroto, Senin 1 Februari 2021.

Program Relaksasi Iuran BP Jamsostek telah berjalan selama enam bulan sejak Agustus 2020. Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49/2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Non Alam Penyebaran Coronavirus Disease 2019.

Baca Juga: Sudah Menduga Akan Terjadi Pandemi Sejak 5 Tahun Lalu, Peneliti: Alam Tunjukan Kekuatan dan Kita Kacau

Relaksasi Iuran BP Jamsostek diakui merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meringankan beban para pelaku usaha, pekerja informal dan sektor jasa konstruksi.

"Perlindungan terhadap masyarakat khususnya pekerja dibutuhkan terlebih saat pandemi Covid-19 sekarang," kata Herry.

Menurutnya, pandemi Covid-19 memberikan dampak cukup signifikan bagi sektor ekonomi. Salah satunya adalah keberlangsungan usaha dari level industri hingga Usaha Mikro Kecil Menengah dan jasa konstruksi.

Baca Juga: Kapolri Listyo Sigit Silaturahmi ke Ketua MUI: Kami Tidak Dapat Bekerja Sendiri, Perlu Sinergi dari Ulama

Selama masa relaksasi BP Jamsostek memberikan keringanan iuran Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 99 persen. Dengan kata lain, peserta cukup membayar satu persen dari kewajiban biasanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat