kievskiy.org

Iuran Jamsostek Direlaksasi Hingga 99 Persen, Perusahaan Hanya Bayar 1 Persen,Berlaku selama 6 Bulan

Dokumentasi. Para peserta mengurus klaim Jaminan Hari Tua di bilik yang disediakan di Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Cikarang Bekasi.
Dokumentasi. Para peserta mengurus klaim Jaminan Hari Tua di bilik yang disediakan di Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Cikarang Bekasi. /Pikiran-Rakyat.com/Tommi Andryandy

PIKIRAN RAKYAT - Pendemi Covid-19 yang belum mereda hingga saat ini, membuat pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan guna memulihkan ekonomi nasional.

Salah satunya, relaksasi iuran jaminan sosial yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang penyesuaian iuran program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama bencana non alam penyebaran Covid-19 tersebut.

Direktur Kepesertaan BP Jamsostek E. Ilyas Lubis saat Sosialisasi Relaksasi Iuran Program Jamsostek yang digelar secara daring, Kamis 24 September 2020, menjelaskan, terdapat empat jenis relaksasi yang diberikan selama selama enam bulan, mulai dari iuran bulan Agustus 2020 hingga Januari 2021.

Baca Juga: Pangeran Harry dan Meghan Tiba-tiba 'Diserang' Donald Trump, Presiden AS: Saya Bukan Penggemarnya

Hadir pada sosialisasi tersebut Plt. Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemnaker Haiyani Rumondang sebagai keynote speaker, Ketua Komite Jaminan Sosial DPN Apindo Soeprayitno, serta Direktur Jaminan Sosial Kemnaker Retno Pratiwi, dan Deputi Direktur Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi BP Jamsostek Zainudin.

Ilyas menjelaskan, terdapat empat jenis relaksasi yang diberikan selama selama enam bulan, mulai dari iuran bulan Agustus 2020 hingga Januari 2021. Pertama, keringanan iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 99 persen, atau dengan kata lain perusahaan hanya perlu membayar 1 persen selama masa relaksasi.

Keringanan ini diberikan secara langsung kepada pemberi kerja dan peserta Bukan Penerima Upah (BPU) tanpa perlu melakukan pengajuan selama telah memenuhi persyaratan, yaitu bagi peserta eksisting telah melunasi iuran hingga Juli 2020 dan bagi peserta baru cukup membayar iuran penuh untuk 2 bulan pertama.

Baca Juga: Kasus KDRT Arya Claporth Terhadap Karen 'Idol' Poore Bakal Segera Disidangkan, Ulung: Sudah Lengkap!

"Sedangkan, bagi peserta jasa konstruksi yang eksisting cukup membayar 1 persen dari sisa tagihan dan bagi peserta baru membayar iuran penuh termin pertama dan untuk termin selanjutnya cukup membayar 1 persen," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat