PIKIRAN RAKYAT - Peraturan Kementrian Ketenaga Kerjaan tentang pemberian bantuan berupa subsidi atau gajih bagi pekerja atau buruh, yang dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), sudah diterbitkan oleh Kemennaker RI.
Sehingga Permennaker tersebut akan menjadi pedoman untuk pemberian subsidi bantuan kepada pekerja yang gajihnya dibawah 5 juta per bulan dan yang terdampak Covid-19.
Demikian dikatakan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Cirebon Agus Herdhyana.
Baca Juga: Disinggung soal Status Hubungannya, Ariel NOAH Akhirnya Beri Jawaban
"Alhamdulillah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi/Gaji Upah Bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). sudah keluar artinya sudah diterbitkan yah," kata Agus.
Menunggu Permennaker tersebut ditetapkan, kata Agus, BPJS Ketenagakerjaan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan) sudah melakukan upaya karena basic datanya dari Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).
"Sumber bantuan dari APBN ditrasfer langsung ke pekerja yang upah nya dibawah 5 juta, Vervalnya itu langsung dari BPJS," kata Agus.
Baca Juga: Terdampak Covid-19, Menaker Berdayakan Para ABK untuk Menjadi Wirausaha
Agus mengungkapkan, bahwa BPJS Ketenagakerjaan pun telah mengirimkan surat-surat kepada perusahaan, untuk menyiapkan data pekerjanya.