kievskiy.org

Tidak Bayarkan Iuran BP Jamsostek Karyawan, Perusahaan Bisa Terjerat Pidana

Bantuan subsidi upah bagi pegawai swasta jadi nilai tambah bagi peserta aktif BPJAMSOSTEK.
Bantuan subsidi upah bagi pegawai swasta jadi nilai tambah bagi peserta aktif BPJAMSOSTEK. /Dok. BPJAMSOSTEK

PIKIRAN RAKYAT – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan mendorong seluruh pemberi kerja segera melaporkan nomor rekening karyawannya agar dapat diverifikasi dalam program bantuan subsidi upah dari pemerintah pusat.

Sementara itu, perusahaan yang diketahui tidak membayarkan iuran BP Jamsostek dapat diancam hukuman pidana. Apalagi mereka yang telah memotong gaji karyawannya tapi tidak dibayarkan. Dalam praktik ini, karyawan menjadi pihak yang dikorbankan.

“Sesuai aturannya demikian, ada sanksi pidana yang mengancam. Maka dari itu, pemberi kerja kami dorong untuk menyelesaikan tunggakannya. Apalagi yang sudah memotong dari payrolnya. Karyawannya yang paling menjadi korban,” ucap Kepala Cabang BP Jamsostek Bekasi Cikarang, Achmad Fatoni, Kamis, 13 Agustus 2020.

Baca Juga: Yakin Indonesia Tak akan Alami Gelombang Covid-19 Kedua, Luhut: Pemerintah Tetap Siapkan Rencana

Hal tersebut diungkapkan Fatoni terkait dengan upaya BP Jamsostek memverifikasi nomor rekening untuk dilaporkan dalam program bantuan subsidi upah.

Ancaman pidana ini tertuang dalam Undang-undang 24 tahun 2011 tentang BPJS. Pasal 19 ayat 1 UU tersebut menyatakan bahwa pemberi kerja wajib membayar dan menyetor iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS.

Kemudian aturan itu dikuatkan dalam pasal 55 yang berbunyi pemberi kerja yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Baca Juga: Saat IndiHome Alami Gangguan, Dirut Telkom Ririek Adriansyah Terima Bintang Jasa Nararya dari Jokowi

Berdasarkan aturan pemerintah pusat, bantuan senilai Rp 600.000 per bulan itu diberikan bagi peserta BP Jamsostek aktif, setidaknya hingga Juni 2020, dengan gaji di bawah Rp 5 juta. Untuk itu, perusahaan diminta segera melunaskan kewajibannya untuk membantu karyawan memperoleh bantuan.

“Sesuai statement dari Ibu Menteri Keuangan itu, rekening yang akan diverifikasi yakni yakni peserta yang aktif sampai Juni. Berarti harus membayar piutang setidaknya sampai Juni dulu. Karena aturannya demikian, yang kami laporkan yang aktif setidaknya hingga Juni,” ucap dia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat