kievskiy.org

Hadapi Lonjakan PHK, BP Jamsostek Siap Layani Klaim JHT Kolektif

KLAIM JHT BPJAMSOSTEK.*
KLAIM JHT BPJAMSOSTEK.* /DOK. BPJAMSOSTEK

PIKIRAN RAKYAT - Kondisi pandemi Covid-19 yang berkepanjangan telah berdampak pada perekonomian Indonesia. Jumlah pekerja yang mengalami PHK diprediksi akan meningkat cukup signifikan. Peningkatan pekerja yang di PHK tersebut berimbas pada melonjaknya jumlah klaim Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek). 
 
Direktur Pelayanan BP Jamsostek Krishna Syarif dalam jumpa pers virtual di Jakarta, Rabu 20 Desember 2020 mengatakan, BP Jamsostek telah siap untuk mengantisipasi lonjakan PHK tersebut. 
 
“Kami mengerti kondisi yang dihadapi teman-temen pekerja yang ter-PHK sebagai dampak pandemi Covid-19. Kami pastikan BP Jamsostek tetap beroperasi normal melayani peserta, melalui metode Pelayanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik),’’ katanya. Metode Lapak Asik ini sesuai dengan arahan pemerintah terkait kebijakan Social dan Physical Distancing. 
 
 
Sebelumnya, Dirjen Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kementerian Ketenagakerjaan Bambang Satrio Lelono mencatat jumlah pekerja yang terkena PHK dan dirumahkan mencapai 2,8 juta. Lonjakan PHK dan pekerja dirumahkan sebagai dampak ekonomi di tengah pandemi virus corona.
 
Jumlah itu berasal dari pekerja formal dan nonformal. "Saat ini, 2,8 juta. Bisa lebih dan akan terus bertambah," ujarnya dalam video conference, Senin pekan lalu. Ia mengaku mengungkap data gabungan dari Kemenaker dan BPJamsostek. 
 
Berdasarkan data Kemenaker, 212.394 pekerja dari sektor formal terkena PHK. Kemudian, pekerja formal yang dirumahkan sebanyak 1.205.191 orang. Dari sektor nonformal, Kemenaker mencatat sekitar 282 ribu orang tak memiliki penghasilan.
 
 
Sementara itu, berdasarkan data BP Jamsostek, pekerja yang dirumahkan dan terkena PHK mencapai 454 ribu orang dari sektor formal, dan 537 ribu orang sektor nonformal. "Total, sekitar 2,8 juta ya. Ini berat. Namun, seluruh data sudah dikirim ke PMO (Project Management Office) sebagai calon peserta kartu prakerja untuk akurasi," katanya.
 
Krishna juga menyatakan, pihaknya terus melakukan evaluasi untuk melahirkan inovasi agar Lapak Asik menjadi lebih baik lagi. Salah satu terobosan lain yang digagas untuk menghadapi lonjakan PHK adalah klaim kolektif. 
 
Inisiatif ini ditujukan kepada perusahaan dengan skala usaha besar dan menengah yang terpaksa melakukan PHK kepada minimal 30 persen pekerjanya karena dampak pandemi Covid-19. Selain itu pihak perusahaan juga harus menjamin validitas data tenaga kerja, sehingga proses klaim dapat dilakukan dengan lebih cepat.
 
Berikut adalah tahapan pengajuan klaim JHT  secara kolektif
 
1. Perusahaan mengeluarkan surat kuasa resmi untuk penunjukan perwakilan yang akan berkoordinasi dengan petugas BPJAMSOSTEK,
 
2. Perwakilan perusahaan membuat surat pernyataan bahwa tidak akan menyalahgunakan wewenang dalam pengajuan klaim JHT secara kolektif, dan diketahui oleh perusahaan, 
 
3. Masing-masing peserta mempersiapkan semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan, dan menghubungi perwakilan perusahaan yang telah ditunjuk, 
 
4. Perwakilan perusahaan membuat surat pengantar pengajuan klaim JHT secara kolektif, beserta data pekerjanya yang terdiri dari nama, nomor handphone aktif, alamat email aktif , sebab klaim, dan checklist kelengkapan dokumen klaim,
 
5. Membuat surat berhenti bekerja massal, dengan lampiran data berupa nama pekerja, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor peserta BP Jamsostek, dan periode masa kerja masing-masing pekerja,
 
6. Membuat jadwal harian proses pengajuan klaim JHT bagi tenaga kerjanya, dan dikoordinasikan dengan petugas BP Jamsostek.
 
BP Jamsostek  juga telah melakukan simplifikasi prosedur Lapak Asik. Bentuk simplifikasi tersebut antara lain, verifikasi dengan video call hanya dilakukan pada peserta yang datanya masih sangat diragukan. 
 
Selain itu, dalam upaya meningkatan kapasitas pelayanan di setiap Kantor Cabang, BP Jamsostek telah menambah jumlah personel yang bertugas melakukan verifikasi berkas peserta – termasuk memobilisasi dari unit kerja non pelayanan. Krishna menjamin bahwa seluruh penyempurnaan proses Lapak Asik tersebut tetap mengedepankan kehati-hatian, keamanan data peserta, dan prinsip-prinsip good governance.
 
Krishna menambahkan BP Jamsostek telah menyediakan fasilitas "Lapak Asik offline" di setiap kantor cabangnya, bagi peserta yang mengalami kesulitan mengakses Lapak Asik secara online. Meski demikian Krishna tetap mengimbau agar sebisa mungkin peserta melakukan seluruh proses klaimnya dari rumah, karena jauh lebih praktis dan terhindar dari risiko terpapar virus Covid-19.
 
Semua terobosan pada prosedur Lapak Asik diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan dan kecepatan peserta dalam melakukan klaim, sehingga peserta tidak perlu menggunakan jasa pihak ketiga atau calo yang berpotensi mencuri data diri peserta. BP Jamsostek juga telah mengantisipasi tindakan para calo yang telah mengambil hak antrian peserta pada prosedur Lapak Asik.
 
“Semoga pandemi ini bisa segera berakhir dan seluruh pekerja yang ter-PHK bisa dapat kembali bekerja, sehingga ekonomi keluarganya dapat kembali pulih seperti sedia kala. Saya juga berharap jika sudah kembali bekerja nanti, pastikan diri kita kembali terdaftar menjadi peserta BP Jamsostek agar tetap mendapatkan perlindungan dari risiko kerja,” tutur Krishna.***
 
 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat