kievskiy.org

Polri Ungkap Alasan Libatkan Densus 88 dalam Gelar Perkara Kasus Rekening FPI

Petugas membongkar atribut saat melakukan penutupan markas DPP FPI di Petamburan.
Petugas membongkar atribut saat melakukan penutupan markas DPP FPI di Petamburan. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/pras

PIKIRAN RAKYAT - Bareskrim Polri melibatkan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror dalam gelar perkara terkait dengan rekening milik Front Pembela Islam (FPI) yang dibekukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, membeberkan bahwa pelibatan Densus 88 untuk mencari kemungkinan apakah ada terjadi pelanggaran dalam transaksi rekening tersebut.

"Tentunya Polri melihat segala kemungkinan. Ketika rapat yang dihadri oleh personil dari Bareskrim Polri dan juga personel dari Densus 88. Mengapa dilibatkan, Polri ingin melihat segala kemungkinan yang dikaitkan dengan transaksi dari Rekening organisasi FPI," kata Rusdi di Mabes Polri, Selasa 2 Februari 2021.

Baca Juga: Sambut Imlek 2572, Ratusan Sembako Dibagikan untuk Etnis Tionghoa Bandung Terdampak Pandemi

Selain Densus 88, Bareskrim Polri juga melibatkan PPATK dalam gelar perkara tersebut. Hal itu dilakukan sebagai bahan masukan dan analisa pihak kepolisian.

"Tentunya (dari gelar perkara itu) Bareskrim Polri akan tindak lanjuti ada atau tidaknya tindak pidana yang berhubungan dengan aliran dana yang ada pada organisasi FPI," ujarnya.

Sebagai informasi, gelar perkara itu sendiri sehubungan dengan 92 rekening milik FPI dan yang terafiliasi yang tersebar di 18 bank yang telah dianalisa PPATK.

Baca Juga: NasDem Soal Demokrat Seret Istana: Istana Tidak Berkepentingan dengan Urusan Internal Parpol

Selanjutnya, PPATK menyerahkan hasil pemeriksaan 92 rekening milik Front Pembela Islam (FPI) dan pihak terafiliasi tersebut ke Polri.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat