kievskiy.org

Jadi Saksi Kasus Gus Nur, Refly Harun: Tidak Mungkin Saya Upload Suatu yang Bermasalah dalam Hukum

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi dalam kasus persidangan lanjutan Gus Nur. Novel Bamukmin sebut saksi akan beratkan terdakwa
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi dalam kasus persidangan lanjutan Gus Nur. Novel Bamukmin sebut saksi akan beratkan terdakwa /Aldiro Syahrian/PR Aldiro Syahrian/PR

PIKIRAN RAKYAT - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menjadi salah satu saksi dalam sidang lanjutan atas terdakwa kasus ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU) Sugi Nur Raharja alias Gus Nur pada, Selasa 2 Februari 2021.

Refly menjadi salah satu dari empat saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam persidangan, kuasa hukum Gus Nur mencecar Refly perihal unggahan wawancaranya bersama Gus Nur yang berujung laporan polisi tersebut.

Baca Juga: Garda Terdepan, Menkes Budi Gunadi Pastikan Wartawan Divaksin Usai Tenaga Kesehatan

Salah satunya yang ditanyakan adalah, apakah ada proses penyaringan dari pihak Refly Harun sebelum sebuah video ditayangkan di akun Youtube miliknya tersebut.

"Saudara upload video di channel Youtube. Proses upload ada yang namanga quality kontrol, cek, dan seterusnya. Apakah saudara melalukan quality kontrol khususnya pada video ini," tanya kuasa hukum Gus Nur di persidangan, Selasa 2 Februari 2021.

Refly kemudian menjawab bahwa pihaknya melakukan pemeriksaan sebelum sebuah video dimuat di akun YouTube miliknya itu.

"Iya (ada quality control)," ujar Refly.

Baca Juga: Ridwan Kamil Paparkan Grafik Covid-19 Jawa Barat Membaik: Jangan Nilai Hanya Kasus Aktif

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat