kievskiy.org

Soroti Bupati Terpilih di NTT Berstatus Warga AS, Pengamat: Kemenangan Bisa Dibatalkan

Ilustrasi Pilkada Serentak 2020.
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. /Pikiran-Rakyat.com/Fian Afandi

PIKIRAN RAKYAT- Pengamat Politik di Kupang Nusa Tenggara Timur Jhon Tuba Helan mengatakan bupati terpilih Sabu Raijua, Orient Riwu Kore bisa dibatalkan setelah ada konfirmasi resmi dari Kedubes AS bahwa yang bersangkutan adalah warga negara Amerika Serikat.

Baru-baru ini Bawaslu baru saja menyampaikan jika Kedutaan Amerika Serikat memberikan konfirmas terkait kewarganegaraan Orient Riwu Kore.

Diketahui jika Bupati terpilih di Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) masih menjadi warga negara Amerika Serikat.

Baca Juga: Kunjungi Jaksa Agung, Kapolri: Perkuat Kerjasama Antar Penegak Hukum

"Menurut saya kemenangan dari yang bersangkutan bisa dibatalkan atau dianulir karena memang secara undang-undang yang bersangkutan tidak memenuhi syarat," kata Jhon, Kupang, Rabu, 3 Februari 2021, sebagaimana dikutip Pikiran Rakyat.com dari laman Antara.

Kasus itu bermula dari temuan dalam Pilkada di Sabu Raijua yang menyatakan bahwa bupati terpilih Orient Riwu Kore, masih berstatus sebagai warga negara AS.

Hal itu disampaikan setelah sebelumnya Bawaslu Sabu Raijua menerima surat konfirmasi dari Kedubes AS pada Selasa, 2 Februari 2021 kemarin.

Baca Juga: Peraturan Baru Masuk SD Wajib Mengenyam PAUD Lebih Dulu, Disdik Ciamis Catat Partisipasi 78 Persen

Sebagai pengamat Jhon juga mengatakan bahwa untuk mekanisme pembatalan atas kemenangan bupati terpilih tersebut, telah ada dan diatur dalam undang-undang no.10 tahun 2016 perubahan terhadap UU Pilkada itu sudah sangat mutlak.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat