PIKIRAN RAKYAT – Pihak kepolisian baru-baru ini mengungkap keberadaan Pasar Muamalah yang berada di Jalan Tanah Baru, Depok.
Berdasarkan keterangan dari Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa Pasar Muamalah yang melakukan transaksi jual beli menggunakan dinar dan dirham tersebut ternyata sudah dilakukan sejak 2014.
Penggagas Pasar Muamalah Zaim Saidi diketahui telah ditangkap oleh jajaran Direktorat Tindak Pidana Ekonom Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, dan kini berstatus sebagai tersangka.
Pasar Muamalah ini diketahui beroperasi selama dua minggu sekali setiap hari Minggu, pada pukul 10.00 hingga 12.00 WIB.
Pedagang di pasar tersebut tergolong sangat sedikit, karena hanya ada 10 hingga 15 pedagang.
Sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya, motif pelaku melakukan kegiatan jual beli menggunakan dinar dan dirham lantaran ingin berdagang mengikuti tradisi pasar di zaman nabi.
Baca Juga: 19 Terduga Teroris Dipindah dari Makassar ke Jakarta, Polisi: Mereka Anggota FPI